Rabu, 11 November 2015

Sekilas Informasi HIMAKU

I.                 LATAR BELAKANG
          
          Untuk merealisasikan visi dan misi STIE Pelita Bangsa,Peranan Pelita Bangsa dalam pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi tidak saja berasal dari kontribusi pengelola Universitas melainkan juga mendapat dukungan dan kontribusi yang nyata dari gerakan mahasiswanya kemudian dalam rangka mengembangkan pembinaan mahasiswa pelita bangsa,maka dibutuhkan adanya wadah kegiatan organisasi kemahasiswaan selain Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) yakni Himpunan Mahasiswa Jurusan pada tiap-tipa jurusan yang ada di Pelita Bangsa.
          Untuk itu kami selaku Mahasiswa jurusan Akunatansi, bermaksud untuk membentuk wadah organisasi tersebut yang kami namakan HIMAKU ( Himpunan Mahasiswa Akuntansi). Untuk pendiriannya maka diperlukan kepanitiaan yang kami bentuk berdasarkan musyawarah mufakat dengan seluruh mahasiswa jurusan Akuntansi STIE Pelita Bangsa.
          
II.               ASAS ORGANISASI

          Asas Organisasi ini adalah Undang- undang dasar Negara Republik Indonesia dan  pancasila 1945.

III.             MAKSUD DAN TUJUAN ORGANISASI

     1.     Maksud
          Maksud didirikannya Organisasi ini adalah sebagai ajang Pembinaan untuk mahasiswa jurusan Akuntansi dengan meningkatkan kualitas sebagai mahasiswa dengan mengkombinasikan Sumber Daya Manusia yang berwawasan serta budaya disiiplin yang tinggi dan dilandasi rasa solideritas.

     2.     Tujuan
          Tujuan di dirikannya Organisasi ini adalah;

  • Meningkatkan kualitas pendidikan Mahasiswa, selain mendapat pendidikan inta perlu juga pendidikan ekstra.
  • Sebagai wadah kegiatan apresiasi serta aspirasi SELURUH Mahasiswa jurusan akuntansi dalam meningkatkan kreatifitaas dan daya nalar.
  • Sebagai wadah untuk mahasiswa untuk mengembangkan bakat di bidang Organisasi danKepemimpinan.

IV.        SASARAN ORGANISASI

          Sasaran Organisasi ini adalah seluruh mahasiswa jurusan Akuntansi STIE Pelita Bangsa.

V.          RENCANA SUMBER ANGGARAN

     a)     Iuran Anggota
     b)     Bantuan Perguruan Tinggi Pelita Bangsa
     c)     Bantuan dari luar yang tidak bertentangan dengan Undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar